Jumat, 07 Oktober 2011

TATA TERTIB SISWA


A. Dalam kegiatan Intra Sekolah
1.   Masuk Sekolah
Para siswa harus datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai, semua siswa masuk ke dalam ruang belajar masing-masing secara teratur dan tertib setelah ada tanda bunyi bel, dan memberi penghormatan kepada Bapak / Ibu guru yang masuk ke ruangan untuk mengajar.
2.   Waktu Belajar
Sebelum pelajaran dimulai siswa harus sudah siap untuk menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan melaksanakan pembelajaran dengan baik dan tertib.
3.   Waktu Istirahat
Siswa tidak dibenarkan tinggal di dalam kelas, tetapi tetap dalam halaman wilayah sekolah, kecuali jika keadaan tidak mengijinkan, misalnya : saat hujan atau angin kencang.
4.   Waktu Pulang
Siswa pulang sesuai waktu yang ditentukan.
5.   Kebersihan dan Keindahan Sekolah
Setiap siswa berkewajiban memelihara dan menjaga kebersihan sekolah sesuai dengan peraturan dan petunjuk wali kelasnya  masing-masing.
6.   Cara Berpakaian
Setiap siswa wajib berpakaian seragam sesuai ketentuan sekolah ( bentuk pakaian, warna, atribut dan hari-hari pemakaiannya )
7.   Dalam Pergaulan
Setiap siswa hendaknya bisa bergaul dengan seluruh anggota sekolah sesuai dengan peraturan, norma dan etika yang berlaku.
8.   Kegiatan Ekstrakurikuler
Setiap siswa dianjurkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah secara aktif dan berdisiplin.

B. Larangan-larangan bagi Siswa
1.    Meninggalkan kelas/sekolah tanpa surat ijin dari guru yang berwenang.
2.    Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin dari orang tua/wali siswa.
3.    Membawa rokok dan merokok atau Narkotika dan Zat Addiktif berbahaya.
4.    Membawa senjata tajam dengan tujuan melanggar hukum.
5.    Membawa buku, kaset, dan barang lain yang dapat melanggar hukum.
6.    Berpakaian yang tidak senonoh dan bersolek berlebihan, misalnya kuku panjang, cat kuku, memakai alat make up, dan lainnya.
7.    Membawa Handphone ( HP ) pada saat pembelajaran.
8.    Melakukan kegiatan yang mengganggu jalannya pelajaran.
9.    Bagi siswa putri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
10.Bagi siswa putra dilarang berambut Gondrong.
11.Melakukan tindakan yang melanggar hukum.

C. Sanksi – Sanksi :
Siswa yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi sebagai berikut :
Pelanggaran ke-1 : Peringatan secara lisan/langsung kepada siswa dan           tembusan kepada orang tua.
Pelanggaran ke-2  :  Peringatan secara tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua.
Pelanggaran ke-3 :   Dikeluarkan untuk sementara
Pelanggaran ke-4   :  Dikeluarkan dari sekolah.

Untuk siswa yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat yang dianggap merugikan sekolah akan langsung dikeluarkan dari sekolah.