A. Dalam
kegiatan Intra Sekolah
1.
Masuk Sekolah
Para siswa harus datang di sekolah 10 menit sebelum
pelajaran dimulai, semua siswa masuk ke dalam ruang belajar masing-masing
secara teratur dan tertib setelah ada tanda bunyi bel, dan memberi penghormatan
kepada Bapak / Ibu guru yang masuk ke ruangan untuk mengajar.
2.
Waktu Belajar
Sebelum pelajaran dimulai siswa harus sudah siap untuk
menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan
melaksanakan pembelajaran dengan baik dan tertib.
3.
Waktu Istirahat
Siswa tidak dibenarkan tinggal di dalam kelas, tetapi
tetap dalam halaman wilayah sekolah, kecuali jika keadaan tidak mengijinkan,
misalnya : saat hujan atau angin kencang.
4.
Waktu Pulang
Siswa pulang sesuai waktu yang ditentukan.
5.
Kebersihan dan
Keindahan Sekolah
Setiap siswa berkewajiban memelihara dan menjaga
kebersihan sekolah sesuai dengan peraturan dan
petunjuk wali kelasnya masing-masing.
6.
Cara Berpakaian
Setiap siswa wajib berpakaian seragam sesuai ketentuan
sekolah ( bentuk pakaian, warna, atribut dan hari-hari pemakaiannya )
7.
Dalam Pergaulan
Setiap siswa hendaknya bisa bergaul dengan seluruh
anggota sekolah sesuai dengan peraturan, norma dan etika yang berlaku.
8.
Kegiatan
Ekstrakurikuler
Setiap siswa dianjurkan untuk mengikuti kegiatan
Ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah secara aktif dan berdisiplin.
B.
Larangan-larangan bagi Siswa
1.
Meninggalkan
kelas/sekolah tanpa surat ijin dari guru yang berwenang.
2.
Tidak mengikuti
pelajaran tanpa ijin dari orang tua/wali siswa.
3.
Membawa rokok dan
merokok atau Narkotika dan Zat Addiktif berbahaya.
4.
Membawa senjata
tajam dengan tujuan melanggar hukum.
5.
Membawa buku,
kaset, dan barang lain yang dapat melanggar hukum.
6.
Berpakaian yang
tidak senonoh dan bersolek berlebihan, misalnya kuku panjang, cat kuku, memakai
alat make up, dan lainnya.
7.
Membawa Handphone
( HP )
pada saat pembelajaran.
8.
Melakukan
kegiatan yang mengganggu jalannya pelajaran.
9.
Bagi siswa putri
dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
10.Bagi siswa putra dilarang berambut Gondrong.
11.Melakukan tindakan yang melanggar hukum.
C. Sanksi –
Sanksi :
Siswa yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi
sebagai berikut :
Pelanggaran ke-1 : Peringatan secara
lisan/langsung kepada siswa dan tembusan
kepada orang tua.
Pelanggaran ke-2 : Peringatan
secara tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua.
Pelanggaran ke-3 : Dikeluarkan
untuk sementara
Pelanggaran ke-4 : Dikeluarkan
dari sekolah.
Untuk
siswa yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat yang
dianggap merugikan sekolah akan langsung dikeluarkan dari sekolah.